PIKIRAN RAKYAT
– Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan keras terhadap perilaku-prelaku kekerasan yang menyamar sebagai ormas masyarakat.
Menurut dia, langkah tersebut sangat diperlukan untuk memberi kejelasan pada sektor bisnis dan melindungi atmosfer investasi di Tanah Air.
“Perlu kita ambil langkah cepat untuk menyikapi perilaku-prelaku perampasan hak dan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa organisasi massa dengan dalih membela agama atau bangsa itu, sehingga dapat dikirimkan pesan jelas kepada pelaku bisnis internasional jika pemerintah tak akan mentolelir praktek-praktek sembrono seperti itu,” kata Eddy saat ditemui di area gedung parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin tanggal 28 April tahun 2025.
Eddy menegaskan bahwa keberlangsungan investasi membutuhkan dua syarat mutlak, yakni jaminan keamanan dan kepastian hukum.
Dia memberikan contoh, meskipun sebuah wilayah belum memiliki fasilitas dasar seperti listrik, jalan raya, atau tempat tinggal yang cukup, para pemodal masih bersedia berinvestasi selama kedua hal itu dipenuhi.
“Bukan karena kurang listrik, kurang jalan, atau kurang air yang menjadi masalah, asalkan keamanannya terjaga dengan baik dan ketentuan hukumannya solid,” ungkapnya.
Kecanduan Perilaku Preman Dianggap Mengecoh Capaian Ekonomi
Di sisi lain, Eddy menekankan bahwa perilaku premanisme dari ormas bukan saja merugikan para pengusaha, tapi juga mencegah pencapaian tujuan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 8 persen.
Menurut dia, saat ini investasi telah menjadi aspek sentral dalam memacu ekonomi karena tingkat konsumsi publik mulai menurun. Selain itu, eksport juga tertekan oleh fluktuasi harga bahan mentah di pasar internasional dan perselisihan dagang antarnegara.
“Dengan pelambatan belanja konsumen dan turunnya harga komoditas, sektor investasi menjadi andalan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Dukung Revisi UU Ormas, Tapi Fokus Penegakan Hukum
Mengenai peningkatan tindakan yang melenceng dari norma-norma oleh organisasi masyarakat, Eddy mendukung langkah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam mengoreksi UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
“Kami menyambut gembira pernyataan dari Mendagri yang siap mengevaluasi UU Ormas untuk memperkuat pengawasannya,” katanya.
Namun begitu, Eddy menganggap bahwa perubahan undang-undang tersebut tidak selalu dibutuhkan jika pelaksanaan hukum dapat berjalan secara tegas dan konsisten.
“Bila pelaksanaan hukum berlangsung kuat dan konsisten, kemungkinannya tidak diperlukan untuk mengubah undang-undang,” katanya dengan tegas.
Eddy menggarisbawahi bahwa hal utama ialah menerapkan pemantauan di lokasi untuk memastikan tak ada celah lagi dibiarkan kepada organisasi kemasyarakatan yang bertindak dengan kekerasan atau merusak bisnis.
Menurutnya, “Hal utamanya adalah pengawasan serta pelaksanaan hukum di lapangan harus dilakukan dengan konsisten.” ***