PR NTT –
Diduga Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, telah mengangkangi DPRD dengan melakukan survey lokasi sumur bor dan perbaikan irigasi menggunakan pihak ketiga yang disebut mitra pemerintah, dengan mengabaikan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendahului perubahan.
Hal itu baru terkuak melalui beberapa pemberitaan media online karena diduga adanya potensi maladministrasi. Maka demi menjaga asas keterbukaan, Komisi II DPRD Flores Timur melakukan rapat kerja bersama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Flores Timur, bertempat di Bale Gelekat pada Senin kemarin 05 Mei 2025.
Departemen yang Paling Heboh dan Sibuk
Rapat tersebut, yang diketuai oleh Theodorus M. Wungubelen bersama anggota Komisi II, menghadirkan sejumlah pertanyaan tentang alokasi dana untuk empat lokasi pengeboran sumur dan pembaruan sistem saluran irigasi. Selain itu, mereka juga menyoroti prosedur dan metode pelaksanaannya yang dianggap melanggar ketentuan dan dilakukan secara terburu-buru.
Anggarannya dianggap tidak terkontrol dengan baik lantaran pengerjaan proyek berlangsung melalui sistem swakelola, tetapi beberapa dokumen penting semacam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum rampung disiapkan.
Nani Bethan menyatakan hal tersebut dikarenakan adanya kesesuaian yang kurang antara jumlah anggaran pada daftar permohonan dengan realitasnya. Misalkan saja untuk pemboran sumur di Solor seharusnya satu unit harganya adalah 300 juta rupiah menurut data awal, tetapi setelah diterangkan oleh kepala dinas pertanian, harga tiap unit naik menjadi 305 juta rupiah. Keadaan ini terjadi diluar dari keputusan DPRD Kabupaten Flores Timur.
Pengajuan anggaran ini dipertimbangkan oleh dewan dengan skeptis lantaran studi dari departemen masih belum selesai dibacakan, sehingga jumlah pastinya belum diketahui. Selain itu, besarnya alokasi yang mencapai 600 juga menimbulkan masalah saat DPRD menjalankan perannya sebagai lembaga pengawas,” jelasnya.
Theodorus Wungubelen pun menyayangkan progres yang dikejar demi ambisi 100 hari kerja Bupati oleh Dinas Pertanian namun belum ada satu pun dokumen pendukung yang disiapkan, “Dinas sepurepu (sembarangan) dan dinas yang paling gaduh, kalau dari awal libatkan media (Pers) mungkin tidak seperti ini! Jangan buat lembaga DPRD jadi tempat sampah,” tukas Theodorus.
Ketua rapat dari Komisi II tersebut juga menekankan agar dinas melakukan penundaan sementara hingga semua dokumen persyaratan administratif proyek diselesaikan. Mereka juga ingin menyampaikan klarifikasi tentang masalah ini kepada jurnalis. Tambahan lagi, mereka akan mengirim tim ke tempat-tempat pembuatan sumur bor serta perbaikan saluran irigasi ketika berita acara dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan oleh Komisi II sudah tersedia di tangan.
Keterangan dari Kepala Dinas Petani di Flores Timur
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Flores Timur, Densi Kleden, ketika menghadirkan pertemuan di Bale Gelekat menyatakan bahwa program 100 hari bagi unitkerja pemerintah (OPD) direncanakan untuk dikerjakan pada masa mendatang ataupun sebelumnya berdasarkan definisi yakni meningkatkan pengoptimalan lahan sawah di area irigasi Waiwadan (Barat Adonara), serta memperbaiki lahan kering di Otanbiri Nusadani (Barat Solor).
“Sebelumnya di wilayah Waiwadan terdapat tiga lokasi untuk sumur, yaitu Homa memiliki dua sedangkan Dimun Dani Bao hanya satu. Sumur-sumur tersebut termasuk jenis sumur tanah dangkat dengan biaya masing-masing sebesar 200 juta rupiah per unit. Di daerah Solor ada dua titik sumur (jenis sumur tanah dalam) dengan tarif 305 juta rupiah tiap unit; salah satunya berada di Giri sementara lainnya di Otanbiri, area Desa Nusa Dani.
Selanjutnya adalah optimalkan penggunaan lahan jagung di Desa Tiwagatobi dan Orinbele, Kecamatan Witihama, total paketannya mencakup anggaran 215 juta rupiah. Kami akan membantu instalasi saluran pipanya meski sumur telah tersedia,” penjelasan dari Kadis Pertanian.
Densi Kleden mendeskripsikan bahwa nomenklatur pendapatan dari jagung memiliki empat poin utama yaitu, Bayolewun Tiwagotobi, Orinbele, Waigowa yang berada di Desa Kolilanang serta di Desa Boru. Ia menyebutkan bahwa dalam merancang proyek tersebut, Dinas telah melakukan beberapa tindakan seperti melakukan klarifikasi di lapangan untuk para calon petani dan tanah potensial, juga menyelesaikan survei. Densi menerangkan bahwa informasi tersebut telah diserahkan kepada Bupati Flores Timur sesuai dengan persyaratan teknis tertentu agar manfaat dukungan dapat tetap dinikmati dan ditingkatkan ketersediaannya guna mencapai peningkatan hasil panenan.
“Pada dasarnya, survey pengidentifikasian calon pemilik lahan dan calon lahan (CPCL) akan dilakukan bagi kelompok tani serta besarnya area yang kemudian akan kami bangun sistem informasi desa (SID). Ini bertujuan sejalan dengan tenggat waktu selama 100 hari hingga tanggal 10 Juni. Kami juga berencana melibatkan mitra guna menetapkan lokasi pembuatan sumur bor agar tingkat kesuksesannya mencapai 90%. Rancangan kerjasamanya yakni dijalankan secara mandiri oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Poktan tanpa adanya proses tender atau lelang. Mohon maaf atas hal tersebut semuanya disusun demi percepatan dimana pelaksanaan pekerjaan ditentukan langsung oleh poktan dan gapoktan sementara dinas hanya memberikan arahannya,” jelaskan Densi Kleden.
Pembongkaran Proyek Dilakukan Berdasarkan Perintah dari Bupati
Rapat Komisi II berjalan sangat sengit dengan hadirin antara lain Theodorus Wungubelen, Polikarpus Blolo, Yosep Sani Bethan, Budi Sucipto, Gafar Ismail, Yuven Hikon, Ignas Tukan, serta Abdon yang secara konsisten meminta penjelasan dari pihak instansi tentang pelaksanaannya kepada masyarakat umum. Mereka bertanya siapakah yang memberikan instruksi agar proses kerja dimulai lebih dini sehingga melampaui otoritas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur? Faktualnya pada saat itu, sesi persidangan baru saja akan digelar namun tindakan konstruktif telah dilakukan tanpa adanya pemahaman atau kesepakatan dari bagian DPRD setempat.
Komisi II juga menekenakan bahwa, pengerjaan sumur bor ini terbilang masuk kategori proyek. Paling tidak, ada konsultan perencanan ada konsultan pengawas. Bahkan kegiatan sudah mendahului sidang, secara tidak langsung sudah melecehkan lembaga dewan. Berarti secara aturan ini sudah salah, kalau ada temuan. Bahkan Tidak ada papan nama proyek sangat berpengaruh terhadap keterbukaan publik terkait anggaran dan pengerjaan proyeknya.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Flores Timur, Densi Kleden mengatakan pengerjaan sumur dan jaringan air bahwa ia meneruskan amanat Bupata Flores Timur, Antonius Doni Dihen dalam rapat awal yang menyebutkan ada program prioritas. “kita diarahkan untuk itu, oleh karena itu kita di Dinas turun untuk mempercepat langkah-langkah awal. Karena kami berpijak dan bekerja sesuai Instruksi Bupati,” ujar Densi, yang sebelumnya berkelik bahwa itu inisiatif Dinas.
Diketahui banyak kegaduhan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Flores Timur, melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan melibatkan pihak ketiga atau mitra untuk melakukan survey lokasi sumur bor di Pulau Solor dan Adonara dengan pagu anggaran yang diminta cukup fantastis. Bahkan salah satu anggota Komisi II menjelaskan untuk Waiwadan kebutuhan air terbilang aman, justru jalan untuk memuat hasil panen yang menjadi urgen petani.
Sayangnya sekali lagi, jumlah dana yang ditetapkan dalam daftar permohonan 100 hari ini ternyata tak cocok dengan perhitungan tim dari Dinas Pertanian. Dana tersebut meningkat secara signifikan dan Komisi II DPRD mengkritik tindakan Dinas Pertanian Nusa Tenggara Timur atas keputusan mereka yang dinilai sembrono serta terburu-buru sebab pekerjaannya telah dimulai sementara dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) belum siap sepenuhnya. Sebagai penutup rapat oleh Ketua Komisi II, Theodorus Wungubelen meminta untuk menyelesaikan semua persiapan dan komponen penting lainnya dari projek lebih awal. Hal ini dapat digunakan sebagai patokan bagi DPRD saat menjalankan fungsinya yaitu melakukan pengawasan. ***