Warga Linge Siap Demo ke DPRK Aceh Tengah: Protes Penindasan oleh Perusahaan Tambang

Warga Linge Siap Demo ke DPRK Aceh Tengah: Protes Penindasan oleh Perusahaan Tambang

Pernyataan Penyangkal: Di dalam judul ada ketidakakuratan terkait hal tersebut.
perusahaan tambang
, judul sebenarnya adalah
Perusahaan PT THL
bukan tambang.

Laporan Alga Mahate Ara | Kabupaten Aceh Tengah


, TAKENGON

Warga di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah berencana untuk melaksanakan demonstrasi masif ke kantor DPRK Aceh Tengah apabila permintaan mereka tentang perselisihan tanah dengan PT Tusam Hutan Lestari (THL) tak mendapat perhatian yang cukup dari pihak pemerintahan lokal.

Ancaman itu muncul dalam rapat besar yang diselenggarakan pada Senin (12/5/2025). Rapat ini melibatkan semua elemen masyarakat dari Kecamatan Linge, seperti Muspika, Danramil, Polsek, para Mukim, serta 26 kepala desa atau Reje Kampung.

Dan juga melibatkan tokoh masyarakat, pemuda serta organisasi kemasyarakatan seperti LSM.

Ketua Forum Reje WAHYU Reje Umang, Wahyu Saputro menyatakan bahwa penduduk Linge telah kehilangan hak atas lahan milik mereka sendiri karena konvensi yang diperuntukkan untuk PT THL.

Hari ini seluruh penduduk di kecamatan Linge berkumpul untuk meminta hak-hak mereka dipulihkan seperti semula.

Kini sebagai pihak pemerintah desa dan masyarakat, kami tidak lagi mempunyai daerah, sebab semua tanah yang ada telah dirampas oleh PT THL,” ungkap Wahyu dengan tegas.

Dalam rapat itu, para peserta mendirikan sebuah tim koordinator untuk setiap daerah yang bertugas mengarahkan strategi komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah.

Acara tersebut dipandu oleh seorang anggota DPRK Aceh Tengah yang berasal dari Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, yakni Genaf.

Warga setempat, Alimin mengungkapkan kemarahan penduduk yang telah mencapai puncak terkait dengan tingkah laku perusahaan terhadap komunitas lokal.

Masyarakatt lokal sekarang ini merasa ditraktir seperti pemukim asing di tanah air mereka sendiri.

Belum lagi memproses papan untuk membuat rumah sendiri, mereka dilarang sampai mengambil kayu bakar. Sungguh tidak masuk akal,” katanya saat diwawancara pada hari Selasa, 13 Mei 2025.

Alimin menambahkan lebih jauh bahwa pengajuan sertifikat tanah dari desa terblokir karena status lahan yang berada di bawah konvensi perusahaan.

Oleh karena itu, warga setuju untuk menyelenggarakan pertemuan dengan pihak pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah dalam beberapa hari ini.

Dalam pertemuan itu, warga Linge mengajukan sejumlah permintaan, termasuk:

  • Meminta pemerintah untuk segera menghapuskan lisensi PT THL.
  • Meminta pemerintah untuk mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik PT THL dan mengembalikkannya sebagai hak ulayat masyarakat serta bagian dari hutan sosial.
  • Meminta Bupati Aceh Tengah agar segera membantu dalam menuntaskan permasalahan ini.

Apabila tuntutan mereka tak dipenuhi, warga se-kecamatan Linge bersiap untuk melaksanakan demonstrasi dan pidato publik di kantor DPRK Aceh Tengah.

Saya percaya Bpk. Presiden belum mengetahui tentang hal-hal semacam itu yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, lebih spesifik lagi di Kecamatan Linge. Sebelumnya, Presiden telah mengungkapkan kesediaannya untuk memberikan Hak Guna Usaha apabila diperlukan oleh masyarakat, demikian penuturan Alimin.

Tim koordinator yang didirikan akan mengarahkan agenda audiensi sampai pada tahap pidato publik apabila belum mencapai kesepakatan dengan pejabat setempat.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *