Perlu Diketahui! Kriteria Hewan Qurban yang Sah Sesuai Syariat Islam

Perlu Diketahui! Kriteria Hewan Qurban yang Sah Sesuai Syariat Islam

MEDIA PEMALANG –

Mendekati hari raya Idul Adha, para Muslim mulai bersiap-siap untuk menjalankan ritual qurban. Salah satu aspek utama yang perlu diperhatikan ialah penentuan pilihan ternak qurban yang sesuai dengan ketentuan agama Islam. Bukan sembarang binatang dapat digunakan sebagai kurban; terdapat standar tertentu yang mesti dipatuhi supaya ibadah tersebut dikabulkan.

Kriteria Hewan Qurban

Mengerti ketentuan hewan qurban sangat krusial supaya niat ibadah tak menjadi percuma. Berikut adalah uraiannya secara detail.

Jenis Hewan yang Diperbolehkan

Islam mengatur bahwa binatang kurban mesti dipilih dari kelompok ternakan yang terdiri atas unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Binatang lainnya tak memenuhi syarat sebagai hewan kurban walaupun berukuran besar atau bernilai tinggi.

Usia Minimal Hewan Qurban

Tiap spesies binatang mempunyai umur terendah yang harus dicapai untuk diperbolehkan menjadi hewan kurban.
  • Unta: minimal 5 tahun
  • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun
  • Kambing: minimal 1 tahun
  • Domba: bisa dihitung kurang dari 1 tahun apabila gigi telah copot dan tubuhnya tampak besar serta sehat.
Menjamin bahwa umur ternak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sangatlah krusial karena hal itu merupakan kondisi fundamental untuk validitas kurban.

Kondisi Fisik yang Layak

Rasulullah SAW mengatakan bahwa ternak kurban wajib dalam keadaan sehat serta bebas dari cacat. Terdapat empat jenis cacat yang bisa menjadikan binatang tersebut batal dijadikan sebagai hewan kurban:
  • Butanya jelas
  • Sakit parah
  • Pincang berat
  • Sangat kurus sampai tidak ada sumsumnya.
Di samping itu, disarankan untuk memilih ternak yang sehat dan tidak bermasalah dengan cacat apa pun, bahkan jika hanya sedikit, agar dapat melengkapi ibadah tersebut.

Kepemilikan yang Sah

Hewan kurban harus menjadi kepemilikan resmi dari orang yang akan berkurban. Penggunaan hewan hasil rampasan, hadiah yang belum sah, atau barang milik bersama tanpa persetujuan semua pemilik dilarang.
Seseorang yang membuat voto untuk berkurban harus melaksanakannya menggunakan harta pribadi mereka dan tidak diperbolehkan mengkomisikan hal tersebut begitu saja tanpa adanya perjanjian resmi.

Waktu Penyembelihan

Walaupun tidak menjadi suatu keharusan dalam prosesi pengurbankan, penting untuk diingat bahwa jangka waktu penyembelihannya hanya diperbolehkan mulai dari tanggal 10 Dzulhijjah usai shalat Ied sampai dengan hari ketiga setelahnya sebelum Magrib tiba.
Mengekalkan penyembelihan diluar jadwal tersebut tidak diakui sebagai qurban.
Menentukan hewan kurban tak sekadar berdasarkan ukuran atau harga yang tinggi, tetapi lebih pada kelayakan sesuai aturan agama. Ragam faktor seperti jenis, umur, keadaan tubuh, serta kepemilikannya perlu dipertimbangkan secara matang untuk memastikan ritual qurban menjadi sah dan dikabulkan oleh Allah SWT.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *