Kadin Keluarkan 3 Anggota dari Grup Terkait Dugaan Pemalakan Proyek Chengda di Cilegon

Kadin Keluarkan 3 Anggota dari Grup Terkait Dugaan Pemalakan Proyek Chengda di Cilegon

Presiden Umum Asosiasi Perdagangan dan Industri atau
Kadin
Anindya Novyan Bakrie telah mencopot sementara ketiganya dari jabatan di Kadin Cilegon karena keterlibatan mereka dalam pungli proyek Chengda, dengan alasan bahwa hal ini akan berlaku sampai adanya keputusan pengadilan yang memiliki efektivitas hukum tetap.

“Keprihatinan disampaikan oleh anggota Kadin Cilegon dan kami menyetujui pendekatan hukum yang dipilih oleh Polda Banten,” ungkap laki-laki yang dikenal dengan sebutan Anin pada konferensi pers hari Jumat (16/5), seusai menerima informasi tentang penangkapan para petinggi Kadin Cilegon tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten telah menentukan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus diduga melibatkan penghasutan, pemerasan, serta perilaku yang mengganggu terkait dengan proyek milik PT China Chengda Engineering.

Berikut ketiga orang tersebut: Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin untuk Bidang Industri di Kota Cilegon Ismatullah Ali, serta Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kota Cilegon Rufaji Zahuri.

Semua tiga orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan yang terkait dengan proyek konstruksi pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), perusahaan cabang dari PT Chandra Asri Pacific Tbk, berlokasi di Cilegon, Banten.

Pabrik CA-EDC didirikan dengan investasi senilai Rp 15 triliun dan termasuk dalam kelompok proyek nasional penting. China Chengda Engineering bertindak sebagai perusahaan kontraknya.

Anin mengkritisi tindakan penggeledahan proyek yang berlangsung pada tanggal 9 Mei. Pada saat tersebut, para pelakunya merapat ke kantor PT Chengda sebagai perusahaan kontrak utama dalam membangun pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride milik PT Chandra Asri Alkali.

“Saat diskusi sedang berjalan, muncul situasi yang kelihatan seperti pengancaman dan penekanan. Kadin mengkritik insiden tersebut sebab telah menciptakan keresahan yang tak semestinya,” ungkap Anin.

Polda Banten Menetapkan 3 Terduga Pelaku dalam Kasus Penggelapan Proyek Chengda

Ditreskrimum Polda Banten telah menentukan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan penghasutan, pemerasan, serta perilaku mengganggu terkait dengan proyek milik PT China Chengda Engineering.

Pengaturan ini dibuat usai sidang kasus yang berlangsung pada hari Jumat malam (16/5). “Berdasarkan bukti yang ada, ketiga individu tersebut secara jelas memainkan peran penting dalam mencoba mengancam agar perusahaan menyerahkan proyek ke organisasi mereka tanpa melalui tender,” ungkap Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat ditempatkan di Kota Serang, Banten, Jumat (16/5).

Ketiga orang tersebut diproses dengan dakwaan yang berbeda sesuai dengan peran mereka dalam kasus diduga memeras keterlibatan proyek senilai Rp 5 triliun.

Berdasarkan temuan investigasi, Ismatullah Ali diduga telah mengetuk meja dengan keras serta memaksa manajemen PT Chengda untuk menyerahkan proyek tersebut ke Kadin Cilegon.

Tindakan kekerasan dilancarkan bersama dengan Muhammad Salim saat bertemu wakil dari PT Total, salah satu pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, tanggal 14 serta 22 April. Berdasarkan tindakannya, Ismatullah Ali dikenai pasal 368 dan 335 KUHP.

Pada saat yang sama, Rufaji Zahuri dituduh pernah mengancam untuk membatalkan proyek apabila HNSI tidak dipartisipasikan. Dia dituntut berdasarkan Pasal 335 KUHP.

Di luar perannya dalam memaksakan proyek tersebut, Muhammad Salim dicurigai telah mendorong kerumunan untuk bertindak di area proyek milik PT Chengda. Dia dituduh berdasarkan Pasal 160 dan 368 KUHP.

Skandal diduga penyuapan menjadi sorotan setelah postingan berantai di media sosial pada tanggal 11 Mei, mengungkapkan pernyataan dari Ketua Kadin Cilegon tentang tuntutan bagi bagian dalam proyek tanpa melalui proses tender.

Kepolisian segera melanjutkan dengan melakukan berbagai investigasi serta meminta keterangan jelas dari 14 orang saksi yang berasal dari perusahaan, organisasi, dan institusi kepolisian.

Beberapa barang bukti sudah disita, termasuk videorekaman dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, screenshot undangan aksi tersebut, serta dokumen formal seperti surat-menyurat dan catatan rapat yang melibatkan Kadin bersama PT Chengda.

Polda Banten menyatakan bahwa penanganan kasus hukum untuk kedua tiga tersangka tersebut akan dilanjutkan dengan cara yang profesional serta jelas.

“Kami akan memantau proses ini sampai selesai. Tidak terdapat kesempatan bagi ancaman atau paksaan dalam hal investasi serta proyek-proyek penting di Banten,” ungkap Dian.

Skandal dugaan penipuan pada proyek Chengda menarik perhatian besar masyarakat, sebab kasus ini mencakup pelaku usaha lokal yang diduga melakukan tindakan tak etis terhadap investor mancanegara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *