Presiden Umum Asosiasi Perdagangan dan Industri (
Kadin
Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa dia akan menghargai jalannya proses hukum bagi para anggota Kadin Banten serta mendukung tindakan hukum yang dilakukan oleh Polda Banten.
Ini menanggapi penunjukan tiga anggota Kadin Cilegon sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana proyek senilai Rp5 triliun dari PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Kadin Indonesia akan mencopot tiga individu tersebut sambil terus menghormati prinsip tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anindya, dalam keterangannya Sabtu (17/05/2025).
Secara internal, kata dia, Kadin mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat pemalakan.
Kadin merasa menyesal atas kejadian yang berlangsung pada hari Jumat (09/05/2025) minggu lalu. Pada waktu tersebut, para pelaku diduga mengunjungi kantor PT Chengda, yaitu kontraktor primer dalam proyek pengembangan CAA, guna meminta klarifikasi tentang kesepakatan sebelumnya.
Saat diskusi berjalan, kata Anindya, benar adanya ada insiden yang kelihatan seperti taktik pengancaman dan pemaksaan.
“Anindya mengatakan bahwa Kadin meratapi insiden tersebut karena telah menciptakan keributan yang seharusnya bisa dihindari,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Kadin Cilegon bernama MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten terkait dengan kasus pemerasan proyek ke PT Chandra Asri Alkali (CAA). Tidak hanya MS, penyidik juga mengincar Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon yang bernama IA serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon yaitu RZ.
Ketiga orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus terkait pengadaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) yang dimiliki oleh PT Chandra Asri Alkali (CAA), sebuah perusahaan anak dari PT Chandra Asri Pacific Tbk, berlokasi di Cilegon, Banten.
Pabrik CA-EDC didirikan dengan dana investasi sebesar 15 triliun rupiah dan termasuk dalam kelompok proyek strategis nasional (PSN).
Tiga orang yang dicurigai memiliki peranan masing-masing dalam kasus ini. IA direkam sedang mencoba meruntuhkan sistem untuk kemudian menuntut bagian dari proyek konstruksi tanpa melalui proses tender resmi. Di sisi lain, MS dituding telah menggunakan paksaan supaya dapat ikut serta dalam pembagian keuntungan tersebut. Sebaliknya, RJ menyampaikan ancaman bahwa ia akan membubarkan seluruh pekerjaan di proyek itu bila pihak HNSI tak dimasukkan sebagai mitra kerja pada PT China Chengda Engineering.