Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, menyebutkan tentang seorang bekas pekerja di KPK yang kini bekerja sebagai pengacara untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hal tersebut memicu kemarahan kelompok Hasto.
Peristiwa itu berlangsung pada persidangan selanjutnya dari kasus dugaan suap serta penghalang-penghalang penyelidikan Harun Masiku yang mengenai Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (9/5).
Rossa diperankan oleh jaksa sebagai saksi. Mula-mula, JPU (Jaksa Penuntut Umum) memulai pemeriksaan terhadap Rossa sebagai saksi dalam sidang. Jaksa memberi peringatan kepada Rossa agar tetap tenang dan tidak tersulitkan emosi.
“Pak Rossa, mari kita panggil selanjutnya sebagai saksi. Mohon untuk menjaga semangat dan mengontrol emosi. Laporkan fakta sesuai yang diketahui dan ungkapkan kebenarannya. Apakah saksi telah lama bergabung dengan KPK dalam kapasitas sebagai penyidik?” tanya jaksa.
“Sebelum merespons hal tersebut, saya ingin mengatakan bahwa ada seorang mantan karyawan KPK yang pada waktu itu turut serta dalam paparan, termasuk menandatangi lembar kehadiran saat acara berlangsung. Selanjutnya, orang tersebut memberikan masukan, proposal, dan membantu menyusun petunjuk tentang cara membangun kasus, yang mana individu ini kini menjadi bagian dari tim penasehat hukum bagi terdakwa. Kami pun telah menerangkan bahwa hal demikian merupakan
conflict of interest
,” ujar Rossa.
Rossa tidak memberikan detail spesifik tentang siapa orang tersebut. Meskipun demikian, di antara para advokat Hasto, yang pernah menjadi karyawan KPK adalah Febri Diansyah.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, segera menanggap pernyataan yang dibuat Rossa tersebut.
“Apa yang kamu maksudkan?” tanya Ronny.
Pembicara utama majelis hakim, Rios Rahmanto, berusaha untuk meredam suasana. Dia mengingatkan Rossa supaya hanya menjawab pertanyaan jaksa dengan fakta sebenarnya tanpa menyimpang.
Ronny menyatakan penghargaan atas tindakan hakim tersebut. Dia berharap agar proses peradilan ini dapat berjalan dengan kualitas tinggi dan tidak terdapat prasangka sejak awal.
“Terima kasih, Yang Mulia, untuk menjadikan sidang ini sebuah proses peradilan yang bermutu, tidak semata-mata berdasarkan spekulasi, ataupun narasi-narasi yang menjelek-jelekan seseorang atau terdakwa,” kata Ronny.
Febri juga terlihat di barisan Hasto sebagai pengacara pada sidang hari ini. Meskipun demikian, ia belum memberikan komentar tentang pernyataan yang disampaikan Rossa.
Febri Diansyah Diperiksa KPK
Sebelumnya, Febri Diansyah sempat dihadirkan oleh KPK dalam penyelidikan berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Faktanya, hal itu terjadi sebab ia pernah menjadi bagian dari acara eksposisi atau presentasi perkara Harun Masiku ketika masih menjabat sebagai kepala Biro Hubungan Masyarakat (Hummas) KPK.
” Informasi tersebut menunjukkan bahwa seseorang berperan sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dalam salah satu acara ekspos, yaitu kasus yang tengah diinvestigasi oleh pihak penyidik, ” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada jurnalis pada hari Kamis (17/4), seperti dilaporkan.
Febri Mengaku Tidak Memiliki Informasi Rahasia Tentang Harun
Febri kini berperan sebagai pengacara untuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus itu. Setelah dimintai keterangan Senin lalu, Febri menyatakan bahwa ia tidak memiliki informasi rahasia apapun berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
“Yang saya ketahui hanyalah informasi yang telah dipublikasikan untuk tujuan konferensi pers,” ujar Febri.
Febri menyatakan tidak lagi menjadi juru bicara mulai tanggal 26 Desember 2019. Di sisi lain, penggerebekan terhadap Harun Masiku baru dilaksanakan pada 8 Januari 2020.
“Saya telah mengumumkan bahwa peran saya sebagai juru bicara KPK berakhir pada tanggal 26 Desember 2019. Oleh karena itu, ketika OTT terjadi, saya tidak lagi menjabat dalam posisi tersebut,” tandasnya.
Walaupun begitu, Febri mengaku bahwa dirinya memiliki tugas untuk merancang bahan presentasi dalam konferensi pers tentang kasus tersebut. Akan tetapi, ia klaim bahwa informasi yang dibuatnya merupakan data berjenis publik.
Sebagai contoh, menyusun poin-poin tentang keperluan konferensi pers yang dijelaskan oleh pemimpin dan perwakilan resmi. Informasi yang saya miliki hanyalah hal-hal umum serta aspek-aspek penting yang sebenarnya telah tersedia untuk publik,” jelasnya.