– JAKARTA – Sampai sekarang berbagai kementerian dan pemerintahan daerah telah mengeluarkan peraturan tentang penunjukan pegawai honorer sebagai Pegawai Pemerintah Berdasarkan Kontrak (PPBK).
PPPK
di pusat penghematan anggaran.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi kepada pemda yang telah cepat mengeluarkan SK
PPPK 2024 tahap 1
.
“Pokoknya, kami (Komisi II DPR) perlu menghargai karena banyak wilayah telah menerbitkan SK untuk P3K mereka,” ungkap Rifqinizamy ketika ditemui oleh jurnalis di kawasan parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (28/4).
Walaupun banyak wilayah mengalami kesulitan dalam hal anggaran, beberapa pemerintah daerah sudah berusaha keras agar proses penyerapan tenaga kerja honorer ke status P3K dapat dilakukan lebih awal dari batas akhir yang ditentukan, yaitu pada bulan Oktober tahun 2025.
“Saya kira, mengingat batasan anggaran saat ini, mereka telah berusaha keras untuk melindungi posisi para pegawai harian lepas di wilayah mereka masing-masing,” ungkap wakil rakyat yang bertanggung jawab atas urusan kepegawaian tersebut.
Rifqi berharap surat keputusan tentang perekrutan pegawai PTTK dari dinas terkait bisa dijadikan inspirasi oleh wilayah-wilayah lain untuk memecahkan masalah keadaan para guru Honor.
Komisi II DPR juga menggarisbawahi bahwa penunjukan P3K amat krusial untuk menjaga kelangsungan penyediaan layanan masyarakat yang berkualitas di wilayah-wilayah tersebut.
Dengan keberadaan Surat Keputusan untuk Pegawai Pemerintah Non-PNS Kontrak Permanen, para pegawai honorer sekarang tidak lagi mengalami ketidakpastian status, hal ini bisa meningkatkan performa serta semangat kerja mereka.
Sebaliknya, Rifqi juga menekankan kepada pemerintah daerah untuk terus memantau tanggung jawab berkaitan dengan alokasi anggaran untuk gaji pegawai, yang harus dijaga agar tidak melampaui 30 persen dari total APBD.
“Di atas segalanya, terdapat hukuman yang dijatuhkan oleh pemerintah,” paparnya.
(antara/jpnn)