Pada prinsipnya, berqurban adalah suatu bentuk ibadah sunnah yang sangat disarankan untuk dilakukan oleh kaum Muslim yang memiliki kemampuan finansial cukup.
Cakap di bidang ini sangat luas, termasuk cakap finansial.
Hal ini menunjukkan bahwa orang yang berencana untuk melakukan kurban harus mempunyai harta lebih agar prosesnya menjadi lebih mudah.
Ibadah qurban umumnya dijalankan saat perayaan Hari Raya Idul Adha. Pada tahun Hijriyah ke-1446 ini, yang merupakan Idul Adha 2025, hari raya tersebut akan tiba pada tanggal 6 Juni mendatang.
Berbicara tentang qurbankan, Nabi besar Muhammad SAW juga telah memberikan teladan dengan senantiasa melaksanakannya.
Perlu ditekankan kembali bahwa Nabi Muhammad menyembelih hewan kurban tiap tahun karena beliau benar-benar memiliki kecukupan dalam hal materi.
Akan tetapi, bagaimana tentang situasi di mana seseorang terpaksa mengorbankan sampai harus membeli hewan kurban dengan cara berhutang, apakah hal itu dibenarkan oleh agama?
Betul, situasi semacam itu dapat terjadi apabila seseorang memiliki hasrat kuat untuk mengurbankan diri tetapi kondisi finansialnya masih di bawah standar yang diperlukan.
Maka, apa pendapat tentang membeli ternak kurban dengan cara berhutang?
Meminjam Uang untuk Membeli Hewan Kurban
Membalas pertanyaan tentang masalah berkaitan dengan utang untuk melaksanakan qurbani.
cobalah uraikan lebih detail berdasarkan sumber dari NU Online yang dirujuk pada hari Senin (2/6/2025).
Khadim Ma’had Aly Al-Imam Bulus, Ustad Muhammad Hanif Rahman menyatakan bahwa lebih baik bagi mereka yang belum memiliki kemampuan cukup untuk tidak mengharuskan dirinya melaksanakan ibadah qurban.
Karena pasti akan membebani dirinya nantinya.
Sumbangan qurban disarankan bagi mereka yang dianggap memiliki kemampuan finansial cukup.
Di kategori ini, Ustad Muhammad Hanif menjelaskan berdasarkan pendapat Imam Az-Zarkasyi tentang seseorang yang memiliki hartanya lebih dari cukup untuk dirinya sendiri serta bagi mereka yang berkewajiban ditopang kebutuhannya olehnya.
“Jika ada orang yang tidak memiliki uang untuk membeli ternak qurbani namun dia tetap bersikeras melakukan kurbanan dengan cara berhutang, sebaiknya hal itu tidak dilakukan,” demikian tulisan Ustad Muhammad Hanif.
Penegasan tersebut mengacu pada Fatawa Darul Ifta’ Yordan yang dirilis tanggal 11 November 2013 dengan nomor fatwa 2856 sebagaimana berikut:
Seseorang dikatakan tidak mampu berkurban jika mereka hanya memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarga, serta belum mencapai nilai setara dengan harga ternak kurban.
Hal terpenting menurutnya adalah tidak mengambil hutang untuk berkurban. Dengan begitu, dia sudah menjaga diri agar tidak melebihi batas kemampuan finansialnya.
Dan khawatir dia tidak dapat menyelesaikannya karena kematiatan atau hal-hal lainnya”.
Dalam kelanjutan fatwa tersebut, diungkapkan pula tentang seseorang yang pada akhirnya tetap bersikeras membeli ternak kurban dengan mengambil hutang.
Disebutkan pula bahawa tandaqnya akan tetap diterima oleh Allah swt selama sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan agama.
Uang yang dihabiskan untuk pembelian ternak kurban haruslah berasal dari sumber yang halal.
Sekali pun begitu, apabila seseorang mengorbankan sesuatu dari harta yang halal dan semua kriteria sudah dipenuhi, maka Insya Allah pengorbanannya akan diterima.
Walaupun pembeliannya dilakukan dengan berhutang dan memberatkan diri terkait hal yang bukan fardhu bagi dia, begitu isi dari fatwa tersebut.
Akhirnya, mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial cukup untuk membeli ternak kurban disarankan agar tidak memaksakan diri untuk melakukan kurban terlebih dahulu hingga berhutang.
Sebab itu malahan tidak menguntungkan, tetapi akan menyulitkannya di masa depan.
Namun demikian, jika dia masih saja bersikeras untuk berkurban dengan cara berhutang, Insya Allah kurban tersebut akan diterima,” menambahkanya.
(/ Intan Mutia)